Beranda | Artikel
Jual Beli Emas Digital dalam Tinjauan Syariat (Bag. 1)
14 jam lalu

Islam datang tidak hanya mengatur permasalahan ibadah mahdhah yang bersifat penghambaan kepada Allah semata. Syariat Islam juga datang dengan seperangkat aturan dalam bidang muamalah, yaitu berbagai bentuk interaksi sosial dan ekonomi di antara manusia. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna, yang tidak hanya mengarahkan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Hal itu dikarenakan mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam perkara muamalah terdapat hal-hal yang Allah jadikan halal dan ada pula yang Allah jadikan haram. Seluruh ketentuan tersebut ditetapkan oleh Allah demi mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan mencegah berbagai bentuk kezaliman dalam interaksi mereka. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Tidaklah kami utus kamu (Muhammad) kecuali merupakan rahmat untuk alam semesta.” (QS. al-Anbiya’: 107)

Syekh Abdul Karim Zaidan mengatakan ketika berdalil dengan ayat di atas,

إنما كانت رسالته -عليه الصلاة والسلام- رحمة للعالمين؛ لأنها تتضمن تحقيق المصالح للعباد في دنياهم وآخرتهم، وتدرأ عنهم المفاسد والأضرار.

“Sesungguhnya risalah yang dibawa oleh Nabi disebut sebagai rahmat bagi seluruh alam. Hal itu karena ajaran yang beliau sampaikan mengandung penerapan berbagai kebaikan bagi manusia, baik untuk kehidupan mereka di dunia maupun untuk keselamatan mereka di akhirat. Selain itu, risalah tersebut juga bertujuan menjauhkan manusia dari berbagai kerusakan serta bahaya yang dapat menimpa mereka.” [1]

Emas digital

Dewasa ini, salah satu bentuk muamalah yang cukup trendy adalah jual-beli emas. Kemudian muncul varian baru dalam bentuk jual-beli emas ini, yaitu jual-beli emas digital. Sebelum membahas lebih dalam, kita harus tahu dulu apa itu emas digital?

Emas digital adalah bentuk kepemilikan emas yang dicatat secara digital atau elektronik, di mana transaksi jual beli dilakukan melalui platform daring. Dalam sistem ini, seseorang membeli emas melalui aplikasi atau layanan tertentu, kemudian jumlah emas yang dimiliki akan tercatat dalam akun pengguna sebagai saldo emas digital. Meskipun kepemilikannya dicatat secara elektronik, emas yang diperdagangkan tetap merujuk pada emas fisik dengan kadar tinggi (umumnya minimal 99,9%) yang disimpan oleh penyedia layanan pada tempat penyimpanan khusus atau vault. [2]

Dengan mekanisme ini, pengguna tidak perlu menyimpan emas secara langsung karena penyimpanan dilakukan oleh pihak pengelola yang bekerja sama dengan penyedia platform. Emas digital umumnya digunakan sebagai sarana investasi karena memungkinkan transaksi secara lebih praktis dan fleksibel, bahkan dalam jumlah yang sangat kecil. Selain itu, pada beberapa layanan, emas digital yang dimiliki juga dapat dikonversi atau dicetak menjadi emas fisik sesuai ketentuan yang berlaku. [3]

Islam memandang transaksi emas

Jual beli emas sudah menjadi salah satu bentuk muamalah sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, dengan tegas Rasulullah memberikan aturan terhadap transaksi emas. Beliau bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan ukuran yang sama, seimbang, serta dilakukan secara tunai. Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai.” [4]

Dari hadis ini, Syekh Muhammad at-Tuwaijiri dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, mengklasifikasikan barang-barang di atas dengan,

أصول الأموال الربوية ستة: الأول: الأثمان: وهما الذهب والفضة. الثاني: المطعومات: وهي: البر، والتمر، والشعير، والملح

“Pokok harta benda yang termasuk dalam kategori riba ada enam macam. (Dengan pembagian 2 kelompok): Pertama, barang yang berfungsi sebagai alat tukar berharga, yaitu emas dan perak. Kedua, bahan makanan, yaitu gandum, kurma, jelai, dan garam.” [5]

Dalam hal ini, disebutkan bahwa emas termasuk harta benda ribawi yang dalam praktik transaksinya ada aturannya.

Potensi riba pada harta benda ribawi

Para ulama menjelaskan bahwa pada harta ribawi terdapat potensi terjadinya riba dalam dua kelompok utama, jika terjadi pada 1 jenis barang yang sama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam definisi riba pada pertukaran harta ribawi oleh Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim dalam kitab al-Mathla` `ala Daqa`iq Zad al-Mustaqni` (al-Mu‘amalat al-Maliyyah),

زيادة أحد العوضين الربويين من جنس واحد على الآخر، وتأجيل أحد الربويين وليس أحدهما نقدًا

“Penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis atas yang lainnya, serta adanya penundaan pada salah satu dari dua barang ribawi sehingga keduanya tidak diserahkan secara tunai.” [6]

Maka, riba akan terjadi jika terdapat penambahan takaran atau jumlah atau dilakukan tidak tunai (langsung/saat itu) pada jenis barang yang sama pada dua kelompok utama, Dari definisi tersebut terdapat 2 macam riba. Sebagaimana disebutkan oleh at-Tuwaijiri,

الربا في البيوع: وهو قسمان

١ – ربا الفضل: وهو بيع المال الربوي بجنسه متفاضلاً كأن يبيعه جراماً من الذهب بجرامين منه مع التسليم في الحال. وهذا البيع محرم؛ لأنه وسيلة إلى ربا النسيئة

٢ – ربا النسيئة: وهو الزيادة التي يأخذها البائع من المشتري مقابل التأجيل. كأن يعطيه ألفاً نقداً على أن يرده بعد سنة ألفاً وخمسمائة مثلاً، أو يقلب الدين على المعسر مقابل التأجيل. وهذا أخطر وأعظم أنواع الربا

Terdapat dua macam riba:

Pertama, riba fadhl, yaitu menjual harta ribawi dengan jenis yang sama tetapi dengan kadar yang berbeda. Misalnya, seseorang menjual satu gram emas dengan dua gram emas, meskipun penyerahannya dilakukan saat itu juga (tunai). Jual beli seperti ini diharamkan karena menjadi jalan yang dapat mengantarkan kepada riba nasi’ah.

Kedua, riba nasi’ah, yaitu tambahan yang diambil penjual dari pembeli sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Contohnya, seseorang memberikan uang seribu secara tunai dengan syarat dikembalikan setelah satu tahun menjadi seribu lima ratus, atau menambah utang orang yang kesulitan membayar sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran. Jenis ini merupakan bentuk riba yang paling berbahaya dan paling besar dosanya.

Syarat jual beli emas dengan mata uang

Setelah mengetahui bahwa riba ini terjadi pada jenis harta benda yang sama. Rasul juga memberikan aturan, jika penukaran tersebut berbeda dalam kelompok yang sama, seperti emas dengan uang. Dalam transaksi emas digital, yang terjadi pada umumnya adalah jual beli emas dengan mata uang (rupiah). Emas dan mata uang merupakan dua jenis barang ribawi yang berbeda jenisnya. Berdasarkan hadis di atas,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

(Jika jenis barang tersebut berbeda, maka kalian boleh memperjualbelikannya dengan cara yang kalian kehendaki selama transaksi itu dilakukan secara tunai), jual beli antara dua harta benda ribawi yang berbeda jenis dibolehkan dengan syarat dilakukan secara tunai dan serah terima langsung (yadan bi yadin). Boleh berbeda kadarnya, namun tidak boleh ada penundaan dalam serah terima. Hal ini juga ditegaskan oleh Rasulullah,

نَهانا رسولُ اللهِ صلَّى الله عليْهِ وسلَّمَ عن بيعِ الورقِ بالورقِ، والذَّهبِ بالذَّهبِ، والبرِّ بالبرِّ، والشَّعيرِ بالشَّعيرِ، والتَّمرِ بالتَّمرِ ، قالَ أحدُهما: والملحِ بالملحِ، ولم يقلْهُ الآخرُ، وأمرنا أن نبيعَ البرَّ بالشَّعيرِ، والشَّعيرَ بالبرِّ، يدًا بيدٍ، كيفَ شئنا

“Rasulullah ﷺ melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma. Salah seorang perawi menambahkan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak menyebutkannya. Beliau juga memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai dan jelai dengan gandum secara tunai, dengan cara yang kami kehendaki.” [7]

الورِقُ بالذَّهبِ ربًا إلَّا هاءَ وَهاءَ

Perak dengan emas termasuk riba kecuali ‘haa` (ini) dan haa (ini) (yakni serah terima langsung).[8]

Penukaran harta benda ribawi dengan jenis yang berbeda pada kelompok yang sama dibolehkan selama hal tersebut dilakukan secara tunai. Maksud dari penggalan إلَّا هاءَ وَهاءَ adalah,

كل واحد من متولي عقد الصرف يقول لصاحبه: خذ، فيتقابضان قبل التفرق عن المجلس، فهو حالٌ بتقدير القول، تقديره: إلا مقولًا عنده من المتبايعين هاء وهاء، أي: إلا حال التقابض

Masing-masing pihak yang melakukan akad sharf (transaksi perbedaan jenis pada satu kelompok) mengatakan kepada rekannya “ambil ini”, lalu keduanya saling melakukan serah terima sebelum berpisah dari majelis transaksi. Dengan demikian, akad tersebut dianggap tunai berdasarkan perkataan tersebut. Maksudnya, transaksi itu diperkirakan disertai ucapan dari kedua pihak yang berjual beli “haa’ (ini) dan haa’ (ini)”, yaitu sebagai isyarat terjadinya serah terima secara langsung.

Maka, pada jenis transaksi sharf ini disyaratkan adanya qabdh (serah terima langsung) atau taqabudh (saling serah terima) dalam sekali transaksi di satu majlis.

Apakah serah terima digital terhitung taqaabudh?

Di sinilah letak persoalan utama dalam hukum emas digital. Ketika seseorang membeli emas melalui platform digital, ia membayar dengan uang (rupiah) yang langsung terpotong dari saldonya, dan emas tercatat dalam akunnya secara digital. Namun, emas fisik tidak berpindah tangan secara langsung kepada pembeli. Emas tersebut tetap tersimpan di vault (tempat penyimpanan) milik penyedia layanan.

Maka, pertanyaan yang muncul, apakah pencatatan digital dan pemotongan saldo secara otomatis sudah termasuk taqabudh (serah terima) yang sah secara syar’i? Ataukah harus ada perpindahan emas secara fisik (qabdh haqiqi)?

Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membahas konsep al-qabdh (serah terima) dan membedakannya menjadi dua bentuk:

Pertama, al-qabdh al-haqiqi (serah terima secara fisik), yaitu berpindahnya barang secara nyata dari tangan penjual ke tangan pembeli.

Kedua, al-qabdh al-hukmi (serah terima secara hukum), yaitu barang dianggap sudah berpindah kepemilikannya kepada pembeli meskipun secara fisik belum dipegang langsung oleh pembeli, namun ia sudah memiliki kuasa penuh atas barang tersebut.

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan dalam kitab al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah,

واختلفوا في كيفية القبض] فقيل: يكفي فيها التعيين، ولو لم يحصل تقابض باليد. وهذا مذهب الحنفية. وقيل: لا بد من التقابض، وهو مذهب الجمهور

“Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana cara terjadinya qabdh (serah terima). Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup dengan penentuan barangnya saja, meskipun belum terjadi serah terima secara langsung dengan tangan. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafiyah. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa harus terjadi serah terima secara langsung. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.” [9]

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah al-qabdh al-hukmi sudah mencukupi dalam transaksi barang ribawi seperti emas atau belum. Perbedaan ini bersumber dari perbedaan mereka dalam memahami illat (sebab hukum) di balik persyaratan taqabudh serta penerapan kaidah al-qabdh pada realita transaksi modern.

[Bersambung]

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Syekh Abdul Karim Zaidan, Ushul ad-Da’wah, hal. 301.

[2] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 4-5.

[3] Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bulletin Perdagangan Berjangka, Edisi 254, hal. 6.

[4] Imam Muslim, Shahih Muslim, no. 1587.

[5] Syekh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijiri, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, 3: 450.

[6] Syekh Abdul Karim bin Muhammad al-Lahim, al-Mathla’ ‘ala Daqa’iq Zad al-Mustaqni’ (al-Mu‘amalat al-Maliyyah), 2: 64.

[7] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1841.

[8] Dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1847.

[9] Syekh Dubyan bin Muhammad ad-Dubyan, al-Mu‘amalat al-Maliyyah Ashalatan wa Mu‘ashirah, 3: 231.


Artikel asli: https://muslim.or.id/113032-jual-beli-emas-digital-dalam-tinjauan-syariat-bag-1.html